Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Mantan Rektor UPR Bersyukur Kasus Kliennya Memasuki Peradilan

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Januari 2017 - 22:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bachtiar Effendy, pengacara dari mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singrasa, bersyukur kasus kliennya telah dilimpahkan untuk diadili. Dengan begitu akan ada kepastian hukum.

"Kita malah bersyukur kasus ini dilimpahkan. Kita sama-sama tahu bahwa kasus ini sempat mangkrak dan membuat Henry menyandang status tersangka begitu lama," kata Bachtiar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (24/1/2017) malam.

Bachtiar menuturkan, selain menjadi beban psikologis bagi Henry Singrasa, status tersangka yang disematkan sejak 2014 lalu juga membawa dampak negatif bagi keluarga. Dengan peradilan kasus ini, maka akan jelas, apakah Henry benar melakukan perbuatan seperti yang disangkakan atau tidak

"Dengan diuji di pengadilan maka kita akan mendapatkan kepastian hukum terkait perbuatan yang disangkakan. Kita lihat nanti apa penilaian hakim dan kita sudah menyiapkan bahan pembelaan kita," ujar Bachtiar.

Henry Singrasa dijerat dengan Pasal 2, Ayat 1, 2, dan 3 dan Pasal 3, Ayat 1, 3, dan 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti dirubah menjadi Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta.

Henry diduga telah menyalahgunakan dana hibah dan dana mahasiswa di Fakultas Kedokteran UPR, saat masih menjadi rektor. Selain itu, ada kekurangan pekerjaan dalam pembangunan fisik gedung fakultas tersebut.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara untuk kasus yang dilimpahkan pada Selasa siang tadi, sebesar Rp7,941 miliar. Karena baru sampai ke pengadilan, jadwal sidang dan majelis yang menyidangkan masih belum ditentukan. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru