Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Anggarkan Gaji Guru Kontrak, Bantuan Keuangan Provinsi bakal Ditahan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Januari 2017 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kembali mengingatkan bahwa pembayaran gaji guru kontrak tingkat SMA wajib dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota. Bagi daerah yang tidak mematuhi intruksi itu, maka bantuan keuangan akan ditahan sementara atau bahkan tidak dibantu sama sekali.

Gubernur tidak main-main. Pasalnya hal tersebut juga ditekankan oleh pemerintah pusat, baik presiden maupun kementerian terkait. Sedangkan kedudukan gubernur merupakan wakilan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, Gubernur pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi mengomunikasikan hal itu dengan pemerintah kabupaten/kota.

'APBD kabupaten/kota harus mengalokasikan untuk penganggaran guru (gaji) kontrak itu. Ini perintah pemerintah pusat. Gubernur hanya menegaskan kebijakan itu. Kalau tidak mau, ya kita tahan dulu anggaran untuk pendidikan yang akan dikucurkan. Misalnya untuk infrastruktur pendidikannya dan anggaran lainnya,' ungkap Gubernur Sugianto, Selasa (24/1/2017).

'Kita minta agar segera bupati/wali kota untuk dikumpulkan di Palangka Raya, kita ajak bicara lagi kenapa tidak menganggarkan, padahal itu perintah pemerintah pusat,' tambah dia.

Gubernur juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengenai pengalokasian anggaran honor guru kontrak tingkat SMA masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota telah memiliki payung hukum. Yakni berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kebijakan guru kontak non-PNS.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kemendagri bakal tidak menganggap sah APBD kabupaten/kota yang tidak menganggarkan gaji untuk guru kontrak atau honorer.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Gazali Rahman, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui surat terbaru dari pemerintah pusat berkaitan dengan pembayaran gaji guru kontrak tersebut. Namun saat ini surat itu belum sampai ke Dinas Pendidikan Kalteng.

"Kita tunggu katanya sudah datang kok, baru kemudian ketika sudah dapat, itu sebagai dasar mengundang pihak kabupaten nantinya, biar mereka tidak ragu mengangggarkan di APBD,' sebut dia. (Roziqin/B-3)

Berita Terbaru