Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dokumen Baperjakat Masuk Data Rahasia

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 Januari 2017 - 10:39 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tuntutan Pejabat Nonjob yang meminta notulensi hasil rapat badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat) Pemrov Kalteng bakal kandas atau tidak akan menemukan titik temu. Pasalnya, hasil rapat Baperjakat disebut merupakan dokumen rahasia. Sehingga tidak boleh sembarang pihak meminta data tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Saidina Aliansyah saat dihubungi Borneonews, Kamis (26/1/2017).

"Boleh saja para penuntut mendalilkan adanya keharusan pemerintah yang baik harus melaksanakan transparansi dan keterbukaan. Hal ini menjadi amanat dari Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP). Namun dalam UU itu pula menandaskan adanya informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa dipublikasikan," kata Saidina.

"Data Baperjakat termasuk Notulensi diminta, bagaimana bisa itu kan termasuk dokumen negara yang sifatnya rahasia,tidak bisa sembarangan diminta atau diberikan," tegas Saidina menambahkan.

Ia bahkan mengingatkan pejabat Nonjob kedudukan mereka saat ini masih sebagai PNS aktif semestinya harus memahami etika dan tata kelola ASN yang baik.

"Dapat dilihat secara mendalam berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa hak dan kewajibannya serta amanah yang diberikan pimpinan," cetus dia.

Sementara itu dihubungi terpisah, Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay juga memberikan pernyataan yang hampir sama. Menurut Sahrin, pejabat yang protes harus berkaca bahwa jabatan merupakan amanah dan buah kepercayaan dari pimpinan yang hal tersebut tertuang jelas dalam UU.

"Jadi mendapat jabatan, bukan semata hak tetapi juga kewajiban sehingga haknya mendapat gaji dan perlu dicatat, ini juga dialami se-Indonesia, kita sedang berkordinasi dengan pusat juga.Ini kan bermula karena penerapan PP 18 itu, lah kalau tanya kenapa PP 18 begitu, ya nanyanya ke Kemendagri sana,"pungkasnya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru