Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda: Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak Boleh Diutang

  • Oleh Uriutu
  • 26 Januari 2017 - 14:04 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan (Barsel), Edi Kristianto mengingatkan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak boleh diutang.

"Siapa pun dan apa pun alasannya dana desa dan alokasi dana desa tidak boleh di utang," tegas Sekda Barsel, Edi Kristianto kepada Borneonews, Kamis (26/1/2017).

Pasalnya, lanjut dia, penggunaan DD dan ADD ada mekanismenya. Dan tentunya setiap penggunaan harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Jika tidak, maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum.

Maka oleh sebab itu, pelajarilah cara pengelolaannya serta berhati-hati dalam pemanfataan DD maupun ADD.

Ia membeberkan, jumlah dana desa untuk Barsel sendiri sebesar Rp 69 miliar. Masing-masing desa di Barsel mendapatakan kucuran dana DD dan ADD Rp 1 miliar lebih.

"Kita mengapresiasaikan KPP Pratama Muara Teweh memilih Barsel sebagai tempat Rakor Pengamanan Penerimaan Pajak Sektor Bendahara Desa," ucap dia. (URIUTU DJAPER).

Berita Terbaru