Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Miras Kotim Ditargetkan Selesai Februari

  • Oleh Rian Nafarin Luffi
  • 26 Januari 2017 - 14:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setiap penjual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dari kadar rendah hingga tinggi wajib memiliki izin, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Hal ini diatur dalam rancangan peraturan daerah (perda) tentang Miras yang ditargetkan selesai sebelum Februari 2017 ini.

"Izin ini menjadi kewajiban agar nantinya mudah melakukan pelacakan semisal terjadi kasus akibat dampak Miras.  Untuk penjual miras golongan B dan C wajib memiliki SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan untuk golongan A atau eceran wajib memiliki izin SIUP," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, di Sampit, Kamis (26/1/2017).

Menurut Johny, jika diketahui tidak berizin, Pemkab Kotim memiliki kewenangan menutup tempat usaha tersebut. Johny mengatakan, hal ini sekaligus berlaku untuk penjualan Miras oplosan. Sebab, berdasarkan peraturannya, Miras jenis ini dilarang untuk diedarkan. "Saat ini memang masih banyak penjual miras, terutama eceran (golongan A) yang tidak berizin."

Sekadar diketahui untuk Miras golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, golongan B sebesar 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C sebesar 20 persen hingga 45 persen. (RIAN NAFARIN/N).

Berita Terbaru