Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Besaran Denda Tilang Tergantung Hakim

  • 26 Januari 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Besarnya denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas sepenuhnya ditentukan oleh majelis hakim pemimpin sidang tilang.

"Kita belum memiliki daftar denda tilang per pasal. Denda akan disesuaikan dengan berat pelanggaran," jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Eman Sulaeman pada Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai kepala bagian hubungan masyarakat (humas) PN Pangkalan Bun itu, putusan denda dalam sidang bervariasi. "Hakim juga mempertimbangkan kondisi pelanggar. Hampir tidak pernah kami menjatuhkan vonis denda maksimal," bebernya.

Sejauh ini, denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp75 ribu, hingga yang paling tinggi Rp300 ribu. Denda itu tergantung dengan jenis dan jumlah pelanggaran. "Tidak memiliki SIM dengan tidak membawa SIM tentu beda dendanya," ucap mantan Hakim PN Cirebon itu.

Eman mengatakan, pelanggar bisa mengajukan keberatan kepada hakim. "Jika merasa keberatan atau merasa tidak bersalah, bisa ajukan keberatan. Nanti akan kami panggil polisi yang menilangnya," cetus Eman.

Meski demikian, sepengetahuan Eman, belum pernah ada pelanggar pidana lalu lintas yang bersidang di PN Pangkalan Bun mengajukan keberatan kepada hakim. "Namun jangan ragu untuk mengajukannya, itu hak pelanggar," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru