Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Lamandau : Pemanggilan MM Dilakukan setelah Surat Permohonan Resmi Diterima

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 26 Januari 2017 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua DPRD Lamandau, Tommy Hermal Ibrahim, memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap MM, terkait dugaan postingan di status FB yang menuai polemik. Namun, langkah itu baru akan dilakukan jika sudah menerima surat permohonan resmi dari pihak terkait .

"(MM) akan kita panggil, pasti itu. Akan dilakukan jika surat permohonannya masuk," sebutnya, Kamis (26/1/2017).

Dirinya menilai, alasan pemanggilan baru akan dilakukan jika ada surat permohonan masuk, dikarenakan dengan surat itulah yang menjadi dasar dan legal formal dirinya sebagai pimpinan DPRD memanggil anggotanya, sehingga ada alasan dan kekuatan.

Politisi Partai Golkar ini juga sempat menyayangkan adanya polemik yang disebabkan postingan di media sisial Facebook yang diduga milik MM, anggota DPRD Lamandau dari Partai Amanat Nasoinal (PAN) itu, yang karenanya timbul reaksi adanya pihak yang megharapkan klarifikasi dari sejumlah pihak.

Seperti diketahui, berawal dari adanya sejumlah postingan MM di akun facebook diduga miliknya, sejumlah orang ASN dari lintas SKPD Lamandau tampak mendatangi DPRD untuk meminta klarifikasi.

Mereka berharap ada penjelasan perihal beberapa tulisan MM di akun Facebooknya, seperti yang diunggah pada tanggal 14 Januari 2017 sekitar pukul 17.11 WIB.

Adapun tulis MM. "Pembangunan hanya brkutat d infrastruktur itupun tdk merata dipusaran pasilitasku nol kwalitas lg. Org2 slalu bertanya2kapan pembangunan manusianya. Semoga kalian cepat mati para pejabat". (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru