Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolri Bertekad Pasang Tabel Denda e-Tilang di Seluruh Polda Tahun Ini

  • Oleh Nazir Amin
  • 28 Januari 2017 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tabel denda resmi e-Tilang akan terpasang di semua polda di seluruh Indonesia, tahun 2017. Saat ini, baru wilayah DKI Jakarta, sejak diluncurkan 2016. Nantinya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bertekad secara bertahap tabel tersebut terpasang di seluruh Polda di Tanah Air, termasuk di Kalimantan Tengah.

"Sekarang tabel denda e-Tilang diujicobakan di Jakarta dulu, nanti baru di polda-polda lain. Kami upayakan tahun ini selesai," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam siaran pers, Jumat (27/1/2017).

Kapolri mengungkapkan, sejak e-Tilang diresmikan akhir 2016, baru Jakarta yang sudah memasang tabel denda resmi itu. Ia bertekad, secara bertahap tabel tersebut terpasang di seluruh Polda di Indonesia.

"Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerja sama. Ini kan perlu kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan setempat, bank dan lainnya," katanya.

Menurut Tito Karnavian, tabel tersebut sangat diperlukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran denda tilang. Tabel denda tersebut berisi rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Selama ini denda tilang yang dikenakan kepada pelanggar masih sebesar denda maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, besaran denda yang dikenakan harus sesuai kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Roycke Lumowa mengatakan lamanya penerapan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat atas sistem baru tersebut. Ia mencontohkan soal sejumlah hakim yang menurutnya masih berpandangan, daftar tabel denda yang sudah ditetapkan dapat mengganggu independensi hakim.

"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu tidak setuju," kata Roycke.

Roycke menambahkan, sejauh ini pelaksanaan sistem e-Tilang hanya terhambat oleh adanya penolakan dari para hakim. Sementara pihak Kejaksaan menerima dan mengapresiasi sistem tersebut.

Hingga saat ini, jumlah daerah yang sudah menerima pelaksanaan e-Tilang mencapai 154 kabupaten dan kota.Antara lain, Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Seluruhnya, 154 kabupaten atau kota.

Roycke menegaskan pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang dapat diterapkan di seluruh Indonesia. "Kami upayakan, bujuk dan lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak". (Antara/*/N).

Berita Terbaru