Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pejabat Dinas Kesehatan Gunung Mas Jadi Tarsangka

  • 29 Januari 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, SL dan WJ ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi oleh kepolisian.

Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay saat press release, Jumat (27/1/2017) sore, mengatakan tersangka SL dan WJ terjerat kasus korupsi pembangunan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Kuala Kurun pada 2015 yang dananya bersumber dari hibah pemerintah provinsi.

Sementara pengungkapan kasus korupsi itu berkat laporan masyarakat pada 20 Februari 2016 yang ditindaklanjuti dan pada Juni 2016 kasusnya dinaikan ke penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah ditetapkan bahwa tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun adalah saudara SL dan saudara WJ,' tegas Ardiansyah Daulay dengan didampingi Kabag Ops Kompol Theodorus Priyo Santosa, Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono, Kasi Pidsus Kejari Tarung dan jaksa Yoppy Gumala.

Pembangunan Gedung Stikes yang berlokasi di sekitar Jalan Pierre Tendean III dengan anggaran Rp2.250.000.000. Namun pekerjaan tidak selesai dan pembangunan dilaporkan 100%. Sementara dalam penyelidikan dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 4 ahli. Dalam pembangunan gedung Stikes tersangka SL sebagai ketua panitia pembangunan dan WJ sebagai Ketua Stikes.

"Berdasarkan keterangan dari ahli dijelaskan pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara Rp227.506.933,66. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 8 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal primer, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Pasal subsider dan lebih subsider ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru