Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan E-Tilang di Kobar Masih Terkendala Tabel Denda

  • 29 Januari 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sudah diresmikan sejak akhir tahun 2016 lalu, penerapan tilang elektronik (E-Tilang) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih terkendala tabel denda tilang.

"Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN), namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan tabel denda tilang," ungkap Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra, Minggu (29/1/2017).

Tabel denda itu berisi daftar denda berdasarkan pelanggaran pengendara. Tabel denda tilang merupakan kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara. "Karena belum memilikinya, kami belum bisa menerapkan E-Tilang," ujarnya.

Terpisah, Bagian Hubungan Masyarakat PN Pangkalan Bun, Eman Sulaeman mengaku masih kesulitan membuat tabel denda tilang. Selama ini, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim, disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat," terangnya.

Meski demikian, pihaknya belum pernah memutus pelanggar dengan denda maksimal. Denda yang berlaku rata-rata Rp75 ribu hingga Rp300 ribu. "Menyesuaikan tingkat pelanggarannya," tandas Eman. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru