Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelenggara Pilkada Tak Boleh Dukung Salah Satu Paslon

  • Oleh Uriutu
  • 30 Januari 2017 - 13:58 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Penyelenggara Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tidak boleh ikut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon). Pesan itu disampaikan konsultan hukum KPU RI, Ali Nurdin pada kegiatan Bimtek terpadu pemungutan dan penghitungan surat suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan persiapan menghadapi perselisiahan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Selatan, Senin (30/1/2017).

Dia mengingatkan panitia pemilhan kecamatan (PPK) harus profesional. "Jangan bertindak curang dengan mendukung salah satu paslon," tegas Ali Nurdin kepada Borneones.co.id. Karena kecurangan itu pasti akan ketahuan dan akan mendapatkan sangsi hukum.

Tidak hanya, mendukung salah satu paslon PPK juga tidak boleh melakukan pencoblosan surat suara. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru