Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Tetangga Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 Januari 2017 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rendi alias Pumpung (34 tahun), tersangka pembunuhan terhadap tetangganya, Ade Sucipto (34) terancam 15 tahun penjara. Ini setelah dia dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

"Kita sangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli kepada Borneonews, Senin (30/1/2017).

Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut tidak ada unsur berencana. Saat ini, penyidik reskrim sedang melakukan pemberkasan. Kapolres berharap, secepatnya dapat selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita targetkan secepatnya," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Pumpung menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Ade Sucipto pada Jumat (27/1/2017) dini hari. Motifnya, hanya karena Sucipto - sapaan akrab korban - menegur pelaku lantaran knalpot motor Jupiter MX King milik pelaku terdengar bising.

Alasan korban menegur karena mengganggu anaknya yang masih balita, terlebih lagi dalam kondisi sedang sakit. Namun pelaku justru naik pitam hingga akhirnya pelaku mengambil parang dan menyerang korban sampai tewas.

Pukul 12.00 WIB kemudian, pelaku dibekuk tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Palangka Raya dan Res Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng di Jalan Virgo, kawasan Jalan Galaxi, Palangka Raya.

Kemudian pada Minggu (29/1/2017), Polres Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Totalnya ada 25 adegan. Semua adegan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru