Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Persyaratan untuk Ikuti Lelang Kendaraan Dinas di BPKAD Kotim

  • Oleh Rian Nafarin Luffi
  • 30 Januari 2017 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 54 kendaraan bermotor (ranmor) aset daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Tinur akan segera dilelang. Rinciannya, 23 unit ranmor roda empat dan 31 ranmor roda dua.

"Lelang akan dilaksanakan Kamis (2 Februari 2017) mendatang. Lelang dibuka untuk umum asal memenuhi syarat yang sudah kita tentukan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BPKAD Kotim, Suhartono, Senin (30/1/2017).

Suhartono menyampaikan, persyaratan tersebut di antaranya peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan, melakukan registrasi dengan menyerahkan fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM.

Kemudian, peserta yang sudah mendaftar wajib hadir dengan membawa bukti setor uang jaminan. Bagi peserta yang ingin melihat kondisi kendaraan lelang, bisa datang ke BPKAD pada tanggal 1 Februari 2017.

"Jika sudah memenuhi syarat, maka dia boleh mengikuti lelang. Nantinya, pemenang lelang, selain membayar harga lelang, juga wajib membayar bea lelang sebesar 2% dari harga lelang," tutupnya. (RIAN NAFARIN LUFFI/B-11)

Berita Terbaru