Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Tua Siswa masih Keluhkan Banyaknya Pungutan di Kobar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 30 Januari 2017 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Suparji, salah seorang orang tua murid salah satu sekolah menegah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Arut Selatan menyebut, masih marak pungutan iuran atau sumbangan di sekolah. Ia mengaku, masih harus mengeluarkan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah, untuk membayar berbagai pungutan iuran yang dikenakan kepada anaknya di sekolah.

Suparji menjelaskan, pungutan dimaksud di antaranya, sumbangan komite sekolah, sumbangan untuk fasilitas ibadah di sekolah dan iuran lain. Berbagai pungutan tersebut umumnya bersifat wajib dan ditarik per minggu. Nilainya bahkan terbilang cukup besar. Per minggunya bisa dipungut sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu lebih per siswa. Tergantung di kelas berapa siswa duduk menempuh pendidikan di sekolah.

"Iuran komite misalnya, anak saya itu per minggu kalau tidak salah harus bayar Rp87 ribu. Kalikan jumlah minggu dalam setahun. Itu belum iuran sumbangan pembangunan musala dan lain-lain. Itu kelas 3. Nilainya untuk kelas 1, 2 dan 3 berbeda. Kelas 1 dan 2 malah nilainya lebih besar. Kalau ditotal, dalam setahun, per siswa harus bayar Rp875 ribu sampai Rp1 jutaan. Kalikan berapa ratus anak di sekolah itu," kata Suparji, Senin (30/1/17).

Sumbangan Komite Sekolah Ilegal

Hal senada disampaikan Irawan. Orang tua salah satu murid SMP negeri lain di Pangkalan Bun ini mengaku sudah berkali-kali mengutarakan pendapatnya kepada para guru dan orang tua murid lainya, agar pungutan-pungutan berbentuk sumbangan dihentikan atau tidak diwajibkan dan jumlahnya kecil saja.

Merujuk pada Pasal 12 Huruf b, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua dan atau walinya.

"Sudah saya bilang berkali-kali. Kalau masih saja ada pungutan sumbangan atas nama Komite Sekolah, itu melanggar ketentuan. Tapi tiap kali pula saya kalah suara dan sampai sekarang tetap ada itu pungutan Komite Seklah. Dan pungutan itu diberlakukan untuk seluruh siswa. Memang kalau ditotal per tahun, sumbangan Komite Sekolah di SMP anak saya itu sekitar Rp400 ribu. Bukannya tidak mampu, tapi masalahnya itu ilegal," ujar Irawan, Senin (30/1/17). (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru