Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Cetak Sawah di Gunung Mas Seret Tiga Tersangka

  • 30 Januari 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah di Desa Hatapang, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang terjadi 2012 lalu. Tiga tersangka itu yakni Marius selaku ketua kelompok tani Harapan Itah Batatak, Yupsen A Johan selaku ketua tim teknis kegiatan perluasan sawah mendukung tanaman pangan dan Sukur A Daga.

Kasi Pidsus Kejari Gumas, Tarung saat ditemui Borneonews di kantornya, Senin (30/1/2017), mengungkapkan, kasus korupsi itu berawal dari adanya bantuan dana hibah dari Kementrian Pertanian ke kelompok Tani Harapan Itah Batatak pada 2012, sebesar Rp500 juta.

'Dana hibah itu dilakukan proses pencairannya melalui tiga tahap yaitu 30%, 30% dan 40%, sehingga tahap pertama Rp150 juta, tahap kedua Rp150 juta dan tahap ketiga Rp200 juta. Terhadap dana Rp500 juta itu tidak direalisasikan untuk kegiatan percetakan sawah. Tetapi dana tersebut sebagian dititipkan kepada salah satu anggota kelompok yaitu Elisa Kurniawan, sebesar Rp239 juta, sehingga kegiatan itu tidak bisa terlaksana dengan baik,' tegas Tarung mewakili Kajari Gumas Jaja.

Perbuatan tersangka, lanjut Tarung, melanggar pedoman dana bantuan sosial 2012 dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementrian Pertanian. 'Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan hasil kegiatan penyelidikan, bahwa bukti-bukti itu sebagian besar fiktif dan lahan dilapangan setelah dilakukan cek lapangan, boleh dikatakan fiktif,' terang dia.

Dalam kasus korupsi itu, tersangka yang sudah dilakukan penahanan yakni Marius dan Yupsen. Sementara Sukur A Daga masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Gumas. Sementara dalam kasus itu tersangka Yupsen sudah mengembalikan uang berjumlah Rp25 juta dan tersangka Marius mengambalikan ung Rp239 juta dan sisa kerugian negara kurang lebih 217 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jounto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 'Kalau pasal 2 pidana maksimalnya 20 tahun dan pidana minimal 4 tahun dan pasal 3 pidana maksimalnya seumur hidup atau pidana mati dan pidana minimalnya 1 tahun,' ujar Tarung. (EPRA SENTOSA/B-8)

Berita Terbaru