Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 28 Gram Diselundupkan Lewat Paket Buah-buahan dari Lapas Pontianak

  • Oleh Cecep Herdi
  • 30 Januari 2017 - 20:28 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hasil pemeriksaan polisi terhadap SA (38 tahun) menguak peredaran narkoba yang diselundupkan melalui paket buah-buahan dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Barang bukti Sabu seberat 28 gram serta 10 butir pil ekstasi dipasok dari salah satu tahanan di Lapas Pontianak.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Botak alias JD di Rutan Pontianak Kalbar melalui paket buah yang dititip pada salah satu travel jurusan Pontianak - Pangkalan Bun," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Senin (30/1/2017) malam.

Tersangka SA membeli sabu Rp900 ribu per gram dan pil ekstasi Rp100 ribu per biji dari Botak. RA rencananya menjual lagi sabu tersebut seharga Rp1,2 juta per gram dan ekstasi Rp150 ribu per biji.

"Tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara diutang," katanya.

Sebelumnya, SA berdalih nekat menjalani bisnis sabu untuk memenuhi kebutuhan biaya operasi jantung anaknya yang berusia 9 bulan. SA awalnya diringkus polisi pada Juni 2016 lalu dan ditetapkan tahanan kota oleh pengadilan. Kini, wanita berambut pirang itu kembali tertangkap di barakannya dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

"Tersangka bersama bayinya yg berusia 9 bulan sementara kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan karena penyidik curiga dengan alasan anak yang sedang sakit dijadikan modus untuk berjualan barang haram tersebut. Tersangka juga mengonsumsi sabu," jelas Kariatmono. (CECEP HERDI/B-11)

Berita Terbaru