Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek TSG Pulau Malan Amankan Seorang Pengedar Zenith

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Januari 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan mengamankan seorang warga yang mengedarkan zenith, Senin (30/1/2017) pukul 21.00 WIB. Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Eko Priyono ke Borneonews.co.id, Selasa (31/1/2017) siang mengatakan tersangka bernama Tedy bib Tayu (46) warga RT 02 Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

Dari tangan Tedy, polisi mengamankan 48 butir zenith dan uang Rp200 ribu serta satu buah baskom merek kendi mas. "Kronologisnya saat anggota mendapat informasi maraknya peredaran obat terlarang di Desa Dahian Tunggal," katanya.

Lalu polisi menemukan pelaku sedang melakukan peredaran atau penjualan obat zenith. "Saat kami geledah di rumah Tedy kami menemukan 48 butir zenith itu," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru