Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Ini Ingatkan Kelurahan Jangan Mudah Keluarkan Surat Tanah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 31 Januari 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor mengingatkan pemerintah kota hal ini kelurahan agar jangan sembarangan mengeluarkan surat kepemilikan tanah (SKT) atau surat pernyataan tanah (SPT).

Hal ini diminta lantaran selama ini banyak tanah yang dobel kepemilikan karena kesalahan kelurahan yang mengeluarkan surat tanpa pengecekan lebih dulu.

"Harusnya sebelum menerbitkan surat tanah, pihak kelurahan harus turun ke lapangan, libatkan ketua RT/RW. Cek langsung ke lapangan," ungkap Sugianor, Selasa (31/1/2017).

Dikatakan, pihak kelurahan seharusnya saat turun lapangan langsung menanyakan tetangga pemilik tanah kiri dan kanan. Tetangga kiri kanan tentunya mengetahui dan dapat menyatakan bahwa tanah itu ada pemilik sahnya.

"Selain surat tanah yang ada, untuk menguatkannya, tetangga samping kiri kanan harus tahu siapa pemilik sebenarnya agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih. Pihak kelurahan tidak boleh sembarangan mengeluarkan SPT/SKT, harus cek dulu ke lapangan bersama pihak terkait," ringkasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru