Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Gunung Mas Disarankan Ganti Akta Kelahiran Manual ke Aplikasi

  • 31 Januari 2017 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Margory Limin mengingatkan kepada masyarakat agar segera mengganti akta kelahiran manual menjadi akta kelahiran aplikasi.

"Pergantian akta kelahiran dari manual ke aplikasi dilakukan agar pengadministrasian tertata rapi dan terdata di data base. Sesuai dengan kebijakan kami, akta manual diganti ke aplikasi supaya dikemudian hari tidak kesulitan,' ujar Margory, Selasa (31/1/2017).

Cara mengganti akta kelahiran dari manual ke aplikasi sangat mudah. Masyarakat cukup membawa akta kelahiran manual ke Dukcapil dan pelayanan ini tidak dipungut biaya. "Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting. Akta kelahiran digunakan untuk mengurus BPJS, menyekolahkan anak, menikah, dan lainnya. Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran diminta segera mengurus akta kelahiran," pesannya.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu tertib mengurus administrasi kependudukan lainnya seperti KTP, akta kematian, surat keterangan pindah. Pasangan yang sudah menikah wajib memiliki surat nikah yang sah, menurut agama yang dianut serta wajib memiliki akta perkawinan. Bagi yang bercerai dan sudah ada keputusan pengadilan juga wajib memiliki akta perceraian dan pengadministrasian lainnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru