Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rincian Besaran Gaji Tenaga Kontrak Pemkab Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 31 Januari 2017 - 16:54 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memastikan besaran gaji tenaga kontrak atau honorer tahun 2017 ini belum ada kenaikan alias masih sama dengan tahun lalu.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamandau, Marinus Apau, Selasa (31/1/2017).

"Untuk gaji tenaga kontrak, besarannya masih sama dengan tahun lalu, termasuk untuk 280 orang tenaga kontrak yang baru direkrut," ungkapnya.

Ia menyebut, tenaga kontrak dengan pendidikan SD, SMP dan SMA besaran gajinya berkisar diangka Rp1,6 juta. Kemudian untuk tenaga kontrak dengan strata pendidikan D-II/D-III sebesar Rp1,7 juta.

Untuk Strata D-IV/S1/Perawat sebesar Rp1,9 juta, dan untuk S-2, Tenaga Teknis Jaringan Komputer, Dokter Umum, Dokter Hewan, Dokter Gigi, Apoteker dan Akuntan sebesar gajinya sekitar Rp2,1 juta.

Besaran gaji tersebut dengan rasio 30 hari kerja per bulan. Artinya, besaran gaji tersebut masih belum dipotong hari libur atau hari tidak masuk kerja di tiap bulannya.

Hal serupa juga disampaikan oleh kepala bagian (kabag) hukum setda Lamandau, Elly Yosseph. Dia mengatakan, besaran gaji untuk tenaga kontrak tahun ini sementara masih berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau nomor 47 tahun 2015.

"Dasar penentuan besaran gaji tenaga kontrak sementara ini masih menggunakan Perbup nomor 47 tahun 2015," ucapnya.

Karena kata Elly, untuk Perbup yang baru saat ini sedang dilakukan konsultasi dan fasilitasi ke pemerintah provinsi (pemprov) Kalteng. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru