Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akhmad Subandi: Penutupan Prostitusi Liar tak Boleh Pandang Bulu!

  • 31 Januari 2017 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komitmen Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) berantas kegiatan prostitusi kembali dipertanyakan kalangan DPRD Kobar.

Anggota DPRD Kobar, Akhmad Subandi, menyatakan  tempat prostitusi liar sering mendapat reaksi penolakan dan dampaknya harus sudah diantisipasi. "Jika simpang kodok ditutup, harusnya lokasi lain yang beroperasi secara ilegal ditutup juga," cetus Subandi saat dihubungi Borneonews, Selasa (31/1/2017).

Saat ini, sebut Subandi, masih ada sejumlah tempat dijadikan lokasi prostitusi liar di Kobar, seperti di Sungai Pakit, kilometer 12 Kelurahan Baru dan Desa Purba Sari Kecamatan Pangkalan Lada.

"Pemkab harus memberikan perlakuan sama, tidak boleh pandang bulu. Harus ditutup semua," tegasnya.

Berbeda dengan lokalisasi Kalimati Baru di Dukuh Mola. Dari awal pembukaan tempat itu sudah diketahui oleh pemerintah setempat. Selain itu, lokalisasi yang berada di Desa Pasir Panjang itu sudah memiliki rukun tetangga (RT) sendiri, secara tidak langsung keberadaannya diakui.

"Mereka juga sudah berdiri bertahun tahun, perlu tahapan khusus untuk menutupnya," kata Subandi.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penutupan, pemerintah harus sudah memberikan pesangon kepada pekerja seks komersial (PSK), maupun mucikarinya. Pemerintah harus menjamin agar mereka tidak kelaparan atau kesulitan mencari tempat kerja.

Meski demikian, Subandi mengatakan, Pemkab harus komitmen untuk menutup tempat maksia itu secara total. "Jangan hanya garang saat melakukan penutupan, kemudian kendor dan lemah pengawasan, sehingga usai para petugas meninggalkan lokasi, para PSK kembali beroperasi," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru