Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apakah Pemkab Pulang Pisau akan Usulkan Perda Soal Lem

  • Oleh James Donny
  • 01 Februari 2017 - 17:27 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Apakah Perda Lem akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pertanyaan ini muncul terkait dengan Saran Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang membatasi penjualan lem di toko-toko menjadi masukan positif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

"Ini merupakan masukan yang sanga baik sekali, dan kebetulan sekali ada pembahasan raperda tentang penyalahgunaan obat kalau yang nantinya dalam pembahasan apakah pengaturan apakah tentang lem ini bisa disertakan, nanti kita melihat dalam pembahasannya nanti," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pulang Pisau, Susilo I. Tamin, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya Perda penyalahgunaan obat ini merupakan salah satu perda yang belum selesai dibahas pada tahun 2016. Dengan adanya masukan tentang masalah penyalahgunaan lem di kalangan anak-anak ini, menjadi masukan untuk dapat diakomodasikan dalam pembahasan Raperda mengenai penyalahgunaan obat ini.

Susilo mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat prihatin dengan kondisi penyalahgunaan obat di Pulang Pisau, dan dengan adanya Perda maka ada ketentuan untuk membatasi penjualaan obat-obatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau untuk tidak disalahgunakan. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru