Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gumas Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Bansos ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 01 Februari 2017 - 17:53 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Gunung Mas melimpahkan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (1/2/2017). Tersangka dalam kasus itu ialah Kepala Dinas Kesehatan Gumas Waja D Dulin bersama Selot.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gumas, Tarung, Waja D Sulin bersama Selot selaku panitia pelaksana kegiatan, diduga melakukan mark up harga dalam proyek pembangunan gedung Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) disana. Berdasarkan perhitungan auditor, mark up itu mencapai Rp227 juta.

'Dalam perkara ini, diduga para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp227.506.933,66. Para terdakwa, dituduhkan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor,' jelas Tarung.

Panitera Muda Pidana Khusus Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabiatul Adawiyah membenarkan soal pelimpahan itu. Kata dia, berkas perkara setelah diterima langsung diarahkan ke Ketua PN Palangka Raya, Parlas Nababan.

"Berkasnya sudah kita terima dan langsung kita arahkan ke atas agar ditetapkan jadwal dan majelis hakim yang menyidangkan," kata Rabiatul.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengungkapan Polres Gumas berkat laporan masyarakat pada 20 Februari 2016. Sementara itu terjadinya pada tahun 2015.

Pembangunan Gedung Stikes yang berlokasi di sekitar Jalan Pierre Tendean III dengan anggaran Rp2.250.000.000. Namun pekerjaan tidak selesai dan pembangunan dilaporkan 100%.

Sementara dalam penyelidikan dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 4 ahli. "Berdasarkan keterangan dari ahli dijelaskan pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tukas Tarung. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru