Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Mantan Rektor UPR Belum Berencana Ajukan Eksepsi

  • Oleh Roni Sahala
  • 01 Februari 2017 - 18:19 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bachtiar Effendy, pengacara mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Hendry Singarasa, belum berencana mengajukan eksepsi. Dia mengatakan, masih akan mempelajari surat dakwaan terlebih dahulu.

"Intinya kita lihat besok. Kita dengar apa isi dakwaan jaksa baru kita putuskan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata Bachtiar Effendy dihubungi Borneonews melalui telepon, Rabu (1/2/2017).

Namun lanjutnya, selaku Penasehat hukum, dia sudah menyiapkan bahan dan pembelaan untuk Henry Singarasa. Termasuk mengenai besaran kerugian keuangan negara yang didakwakan yakni sebesar Rp 7,9 miliar.

Henry Singarasa diseret ke pengadilan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Rektor UPR. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah, kerugian negara berasal dari penyalahgunaan dana hibah.

Kemudian pembangunan fisik gedung FK UPR yang diduga dibawah spesifikasi dalam kontrak. Ditambah adanya sejumlah dana mahasiswa yang disebut masuk ke rekening pribadi Henry. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru