Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Satuan Narkoba Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu

  • 01 Februari 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Narkoba Polres Gunung Mas meringkus seorang laki-laki tersangka pengedar sabu inisial DE (26 tahun).

Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres AKBP Ardiansyah Daulay, mengungkapkan bahwa tersangka DE ditangkap pada Senin (30/12017) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) dijadikan sebagai tempat transanksi jual beli narkoba. Selanjutnya anggota Satres narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Gunung Mas berangkat ke TKP. Kemudian langsung mengamankan terlapor," kata Janson kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (1/2/2017).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 12 paket plastik kecil berisi serbuk putih diduga narkoba golongan I (sabu) dengan berat kotor 2,95 gram.

Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip kosong, satu unit ponsel merek nokia, satu bungkusan terbuat dari kertas buku tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp600 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114, Ayat (1) junto Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru