Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi Cetak Sawah Gumas Segera Diadili

  • Oleh Roni Sahala
  • 01 Februari 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Gunung Mas segera diadili. Hal itu ditandai dengan diantarnya berkas perkara ke panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (1/2/2017).

Kasus dugaan korupsi cetak sawah di Desa Hatapang, Kecamatan Rungan Hulu, Gumas, menyeret tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua Kelompok Tani Harapan Itah Batatak, Marius, kemudian Bendahara Syukur Adaga (DPO). Lalu Kepala Bidang Pengembangan, Lahan, Air, Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Gumas, Yupsem A Djohan.

"Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa, yakni kelengkapan administrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau persyaratan pencairan, serta tidak diverifikasi oleh Yupsem A Djohan yang juga selaku Ketua Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan di Gumas saat itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gumas Tarung.

Selain itu jelas Tarung, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Tahap I, II dan III tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok, serta tidak ada realisasi pekerjaannya di lapangan.

'Dengan demikian, tindakan para terdakwa disebut melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian negara tersebut,' tutup Tarung. (RONI SAHALA/B-8).

Berita Terbaru