Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MUI Kobar Desak Aparat Tindak Tegas Pengedar Minuman Keras dan Prostitusi

  • 01 Februari 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua MUI Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M Habib mendesak aparat penegak hukum menindak tegas peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.

Menurut Habib, minuman keras merupakan pangkal dari tindak kejahatan, demikian juga dilarang dalam kehidupan beragama. Ia meminta aparat serius memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Kobar.

"Kekerasan dan tindak kejahatan lain sering dipicu karena miras," ujar Habib, Rabu (1/2/2017).

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah setempat, serius menindak praktik prostitusi. Habib berharap mereka masih komitmen dengan program mewujudkan Indonesia bebas prostitusi tahun 2019.

"Semoga mereka benar-benar komit dan tidak hanya garang saat program itu pertama kali diluncurkam setahun silam," ucapnya.

Terpisah, salah satu anggota DPRD Kobar, Tuslam Amiruddin menjelaskan, tindakan tegas bagi penyalahgunaan dan peredaran miras sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Aturannya sudah jelas, sekarang tinggal komitmen aparatnya," sebut Tuslam.

Sementara itu, terkait larangan praktik prostitusi juga sudah ada aturannya, yakni keputusan kementerian sosial. Menteri sosial sudah memerintahkan penutupan tempat prostitusi tersebut secara permanen.

"Di Kabupaten Kobar, peredaran minuman keras dan praktik prostitusi adalah ilegal, harus ditindak," tegasnya.

Tuslam juga meminta masyarakat melaporkan kepada aparat jika menemukan hal itu. Meski begitu, ia mengimbau agar kelompok-kelompok masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dalam menindak praktik peredaran minuman keras dan prostitusi.

"Kita percayakan kepada aparat yang berwenang saja," tutupnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru