Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Konsesi Perkebunan Kelapa Sawit di Kota Palangka Raya Punya Potensi Ganggu Persiapan Ibukota RI

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Februari 2017 - 20:12 WIB

BORNEOENEWS, Palangka Raya ' Munculnya izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kota Palangka Raya dikhawatirkan berpotensi menganggu persiapan untuk perpindahan Ibu Kota Pemerintahan RI dari Jakarta ke Palangka Raya.

Pasalnya, delapan izin perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit itu cukup luas yakni 63,4 ribu hektare. Sementara itu, kawasan segitiga emas dua kabupaten dan Kota Palangka Raya dibutuhkan minimal 300 ribu hektare. Dua kabupaten selain Kota Palangka Raya itu yakni Kabupten Katingan dan Gunung Mas.

Selain itu menurut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, kawasan yang dizinkan Walikota Riban Satia untuk perkebunan tersebut masuk kawasan hutan. Oleh karena itu, alih fungsi lahan itu tidak lama lagi bakal dicabut.

'Itu kan masuk kawasan hutan, dan sebagian belum ditanami kok. Tetapi kita akan cabut itu, karena nantinya sekaligus untuk kesiapan calon Ibu Kota Pemerintahan RI yang dipindah ke Kalteng yang membutuhkan tiga daerah segitiga emas,' kata Sugianto, Rabu (1/2/2017).

Pendapat Gubernur Sugianto ini juga dikuatkan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas. Menurut Rio, sapaan akrabnya, delapan konsesi yang dikeluarkan izinnya oleh Walikota Riban itu dan tidak mendapat pengakuan clear and clean (CnC) itu masuk ke dalam kawasan hutan menurut tata ruang wilayah Kalteng.

'Semua ada total delapan izin PBS kelapa sawit. Kenapa belum CnC Karena masuk kawasan hutan,'tegas Rio kepada Borneonews, Rabu (1/2/2017) malam.

Untuk diketahui, dari total arahan lokasi, luas Izin Lokasi (IL) yang dikeluarkan mencapai 50.050 ha dan yang diberikan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 36.850 ha. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru