Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Kementerian LHK Akan Telusuri Areal Izin PT RRC di Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 02 Februari 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kuala Pembuang - Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI berjanji akan menurunkan timnya ke Seruyan mengecek areal lokasi berdasarkan izin yang menjadi wilayah kerja PT Rimba Raya Conservation (RRC) di kabupaten ini.

"Dalam satu bulan ke depan, tim dari kementerian akan turun ke Seruyan melakukan pengecekan lapangan terhadap kawasan kerja PT RRC itu. Informasi itu kami peroleh dari kementerian dari hasil pertemuan bersama di Jakarta, 18 Januari 2017 kemarin," kata Romansyah AM, perwakilan warga di Kuala Pembuang, Kamis (2/2/2017).

Bahkan, pihak kementerian sendiri, lanjut dia, mengakui ada kesalahan atas perubahan pemberian izin usaha kepada PT RRC dari yang semula hanya 36.331 ha menjadi 37.151 ha tahun 2013.

"Atas salah satu dasar itu mereka menyampaikan timnya akan turun ke Seruyan. Guna mengecek kebenaran, jika pemberian izin usaha termasuk penambahan areal PT RRC merambah masuk kelokasi lahan milik masyarakat desa," ujar Romansyah.

Dengan adanya tim kementerian ke Seruyan ini, terangnya, merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan ini.

"Pemerintah daerah juga turut wajib mengawal pengecekan, termasuk anggota DPRD, PT RRC dan masyarakat desa untuk sama-sama turun ke lapangan. Nanti lihat, benar atau tidak apa yang kami laporkan ke Kementerian LHK itu," tegasnya.

Dia menambahkan, berkas laporan yang mereka sampaikan ke Kementerian LHK tersebut, saat ini sudah naik ke Bagian Penegakan Hukum Kementerian LHK. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru