Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manfaatkan Call Center, Polsek Tangkap Pengedar Zenith

  • Oleh James Donny
  • 02 Februari 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dengan memanfaatkan call center, Polsek Kahayan Hilir menangkap pengedar zenith bernama Sandi alias Bantung (40 tahun) warga Kelurahan Kalawa RT. 05, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku kita amankan setelah mendapatkan informasi dari warga melalui Call Center Polsek Kahayan Hilir di nomor 0513-61110 terkait dugaan adanya orang yang mengedarkan obat-obatan jenis Zenit di daerah Kelurahan Kalawa," kata Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso, Kamis (2/2/2017).

Kapolsek mengatakan aktifitas pelaku tersebut sudah meresahkan warga. Penangkapan kemudian dilakukan pada Selasa (31/1/2017) sekitar jam 13.20 WIB dari informasi warga melalui Call Center Polsek Kahayan Hilir tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek, Satuan Reskrim Polsek Kahayan Hilir melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang memiliki dan menyimpan obat jenis Zenith sebanyak 45 butir yang disembunyikan di samping rumahnya, di dalam lubang bekas pohon kelapa.

Selain itu, pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu dikantong celanannya, dan langsung diamankan petugas Polsek Kahayan Hilir. Saat pemeriksaan hasil tes urine pelaku juga positif menggunakan narkoba.

Akibat Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 63 KUHPidana.(JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru