Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Pusat Tolak Usulan Panglima Batur Jadi Pahlawan Nasional

  • Oleh Ramadani
  • 02 Februari 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah pusat menolak usulan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjadikan Panglima Batur atau Batur bin Barui sebagai salah satu pahlawan nasional.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Hendro Nakalelo mengatakan, pemerintah pusat menolak usulan tersebut karena belum semua persyaratan terpenuhi.

Penolakan itu disampaikan melalui surat dari Kementerian Sosial Nomor 37/DYS/01/2017 tertanggal 18 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melakukan sidang penelitian atas usulan calon pahlawan nasional atas nama Panglima Batur.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa usulan pengangkatan Panglima Batur menjadi pahlawan nasional tidak memenuhi persyaratan. Alasan pertama, usulan hanya berlatar belakang peperangannya, tidak nampak peran Panglima Batur dalam perang tersebut, terutama ketika membuhun perwira Belanda.

Meski ditolak, Pemkab Barito Utara masih diberi kesempatan satu kali lagi untuk mengusulkan ulang paling lambat dalam waktu dua tahun.

'Sehingga diperlukan data yang lebih komprehensif mengenai riwayat perjuangannya (Panglima Batur) terutama perjuangan dalam perang Barito,' kata Hendro yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara.

Ia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, pada Pasal 13, Ayat 2, disebutkan bahwa pengusul calon pahlawan nasional diberikan kesempatan sekali lagi untuk mengusulkan kembali paling singkat dalam waktu dua tahun, terhitung sejak tanggal penolakan.

'Untuk pengusulan kembali ini, perlu ada masukan dari berbagai pihak melalui Dinas Sosial PMD Barito Utara selaku leading sector dalam pengusulan nama Panglima Batur sebagai calon pahlawan nasional. Jadi kita masih diberi kesempatan untuk mengusulkan lagi dan ini tergantung peran aktif dari instansi terkait selaku leading sector-nya,' ujar dia.(RAMADHANI)

Berita Terbaru