Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Karyawan Perusahaan Minyak Ini Diamankan Polisi

  • Oleh James Donny
  • 02 Februari 2017 - 17:37 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aparat Polsek Kahayan Hilir mengamnkan Triono alias Tri (23), seorang karyawan perusahaan minya karena menyimpan sabu. Tri ditangkap saat saat berada di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (1/2/2017).

Menurut Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso, penangkapan warga Jalan Lintas Pulang Pisau-Bahaur, Mess Karyawan PT Saconk, Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir ini berawal dari informasi masyarakat melalui call center Polsek Kahayan Hilir 051-361110, bahwa ada orang yang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Sehubungan dengan laporan tersebut Polsek Kahayan Hilir kemudian berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut," kata Sugiharso kepada Borneonews, Kamis (2/2/2017).

Saat ditangkap pada hari Rabu (1/2/2017) sekitar jam 17.05 WIB, lanjut dia, Triono alias Tri sedang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. "Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kahayan Hilir untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas dia.(JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru