Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UPR Ajukan Eksepsi

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Februari 2017 - 17:27 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Henry Singarasa, mengajukan eksepsi atas dakwaan tim penuntut umum. Mereka menilai dakwaan tidak jelas.

"Kita ajukan eksepsi. Kita lihat dakwaan tidak jelas dan tidak cermat," kata Penasehat Hukum Henry Singarasa, Bachtiar Effendy di Palangka Raya, Kamis (2/2/2017).

Ia melanjutkan, dakwaan yang disusun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak menguraikan dengan jelas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan terdakwa Henry Singarasa.

Kemudian ada beberapa poin lainnya dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang dianggap tidak tepat. "Lebih jelasnya nanti akan kita uraikan di eksepsi," tegas Bachtiar Effendy.

Henry Singarasa, Rektor UPR (2005-2013) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2014 lalu. Berkas kasus ini selesai dan dilimpahkan pada Januari kemarin setelah melalui proses panjang.

Dugaan jaksa, Henry melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan fisik, dana hibah untuk mahasiswa dan dana kukiah mahasiswa di Fakultas kedokteran. Kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp7,9 miliar. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru