Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKP Dinilai Lambat Sikapi Keinginan Nelayan

  • 02 Februari 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah anggota Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kecamatan Kumai menilai, Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat (DKP Kobar) lambat dalam menyikapi keinginan nelayan.

Salah satu anggota KTNA, Meranti menyebut, sebelum surat edaran Kementian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ilegal terbit, mereka sudah meminta agar dapat didampingi dan diberikan sosialisasi terkait aturan larangan alat tangkap.

"Sudah lama kami meminta pendampingan, lah ini kok tiba-tiba muncul masa perpanjangan. Surat larangannya saja belum pernah kami ketahui," ucapnya kepada Borneonews, Kamis (2/2/2017).

Ia sendiri mengaku kaget ada surat larangan tersebut, pernyataan Meranti itu sebagai respon atas keluarnya Surat Edaran KKP bernomor B.1/SJ/PL.610/I/2017. Dalam surat itu, KKP memutuskan untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi selama enam bulan ke depan kepada nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap.

Menurut Meranti, harusnya pendampingan dan sosialisasi itu sudah dilakukan sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan ilegal.

"Program itu sudah ada lama, larangannya sudah sejak dua tahun lalu. Kenapa saat ini baru ada pendampingan, DKP kita lihat tidak ada kesiapan sama sekali," sebutnya.

Selain itu, Meranti menilai DKP belum memberikan aksi nyata ketika aturan larangan itu keluar. Seharusnya, ketika larangan itu dikeluarkan, DKP segera memberikan pergantian yang sepadan untuk nelayan kecil yang sebelumnya menggunakan alat tangkap ikan ilegal.

"Misalnya begini, ada jaminan yang pasti untuk para nelayan. Dengan pinjaman ke bank atau bantuan lain kepada nelayan. Itu harus langsung diberikan bersamaan dengan dikeluarkannya larangan penggunaan (alat tangkap)," pinta Meranti. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru