Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Narkoba 400 Gram Ternyata Residivis

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Februari 2017 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Erliansyah, bandar narkoba dengan barang bukti 400 gram sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata pemain kambuhan atau residivis kasus serupa.

"Tersangka pernah dihukum atas kasus yang sama," kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (2/2/2017).

Tersangka merupakan residivis yang bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. Penangkapan kali ini membuktikan tersangka tidak jera melakukan aktivitas itu.

Setelah bebas dari penjara, gerak-gerik tersangka ternyata tetap dipantau polisi. Saat diketahui dia kembali terjun ke bisnis haram itu, polisi mengintensifkan pengintaian.

"Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak lama," tegas Wahyu.

Tertangkapnya pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada bandar narkoba di daerah ini. Sehingga merekapun melakukan pengintaian terhadap tersangka yang dilaporkan.

Pengintaian bahkan memakan waktu tiga hari. Saat kecurigaan semakin menguat, polisi langsung menggerebek tersangka di kebunnya Jalan Sungai Kota, areal Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. 

Saat penggerebekan, tersangka berupaya melarikan diri. Petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan. Hingga tembakan ke enam barulah tersangka berhenti dan ditangkap petugas. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru