Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Sebulan Polda Berantas Jaringan Narkoba Antarprovinsi

  • Oleh bella rhomadani
  • 03 Februari 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sebulan terakhir, jajaran Polda Kalimantan Tengah berantas jaringan sindikat narkoba antarprovinsi. Dalam kurun waktu itu, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng membekuk 24 orang budak narkotika jenis sabu. Semuanya diyakini merupakan jaringan sindikat narkoba antarprovinsi.

"Selama sebulan terakhir jajaran kita berhasil menggagalkan beberapa jaringan sindikat narkoba antarProvinsi. Jaringan ini antara lain Kalimantan Barat masuk melalui Kabupaten Lamandau, lalu ada juga dari jaringan Kalimantan Selatan, serta jaringan Kalimantan Tengah barang dari wilayah Surabaya dan Madura, Jawa Timur, bergeser ke arah Sampit, Kalimantan Tengah," ungkap Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko melalui Direktur Narkoba Kombes Ignatius Agung Prasetyoko didampingi Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto, Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, saat ekspose di Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (2/2).

Dari data yang berhasil dihimpun, 24 orang itu terdiri dari 20 laki-laki dan empat perempuan, yang masing-masing berinisial WN (34), BI (30), JK (31) AA (29), BI (28), AD (32), AR (29), DA (26), RD (25), FP (40), WL (36), IT (58). Lainnya, M (48), S (21), D (35), SN (30), AS (32), EG (32), A (22), FB (20), HG (49), RP (29), MH (22), NW (19), dan AN (29).

Petugas menamankan barang bukti seberat 164,7 gram sabu dan ekstasi lima butir. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp6 juta, sepeda motor enam unit, mobil satu unit, timbangan digital, plastik klip, isolasi bening, slip bukti transfer dan alat bong.

"Ini keseriusan kami memberantas narkoba. Bisa dibuktikan jika Kalteng pusat pangsa pasar narkoba. Masuknya dari Kalbar, Kalsel dan Kotim. Rata-rata antar pelaku tidak ada ya G mengenal atau istilahnya sistem sel, jadi satu dengan yang lain tidak saling kenal. Subdit I berhasil menangkap 10 tersangka, Subdit II ada 10 dan Subdit III ada empat," kata Ignatius.

Ignatius menerangkan, operasi yang dilakukan di wilayah Sampit dan Palangka Raya, masing masing di Sampit membekuk 11 orang dan di Palangka Raya ada 13 orang. Dua hari di Sampit berhasil memberantas lima tempat yang diduga untuk bertransaksi narkoba.

"Lalu menyambung dan berkembang hingga berhasil menangkap yang lain. Total dua Minggu kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap mereka semua. Ancamannya pidana penjara 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati," imbuhnya.

Sementara itu Kepala BNN Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto sangat mengapresiasi mitra kerja instansi yang dirinya pimpin itu. Menurut Sumirat, Kalteng menjadi sasaran peredaran narkoba daerah tetangganya. Maka dari itu, dia menghimbau masyarakat agar bekerjasama menginfokan jika ada transaksi narkoba kepada aparat.

"Memberantas narkoba merupakan tugas bersama. Jadi masyarakat harus ikut berperan aktif. Mari kita sama-sam mewujudkan Kalteng Bersinar dan suarakan gerakan stop narkoba di Bumi Tambun Bungai ini," tandas Sumirat saat menghadiri ekspos, kemarin. (BELLA RHOMADONI/PPOST/N).

Berita Terbaru