Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Sugianto Perintahkan Tersus Ilegal di Palangka Raya Dibersihkan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Februari 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran memeringatkan agar alur Sungai Kahayan bersih dari aktivitas pelabuhan atau terminal khusus ilegal. Peringatan tegas itu ditujukan kepada pelaku usaha, termasuk perusahaan perkebunan dan pertambangan yang hingga kini masih melakukan bongkar muat di sepanjang alur Sungai Kahayan.

Sikap tegas Sugianto bukan tanpa solusi. Ada pelabuhan yang legal dan dioperasionalkan. Yakni Pelabuhan Bukit Pinang di Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya. Ke depan pelabuhan resmi akan ditambah fasilitasnya, sehingga mampu menampung aktivitas yang dibutuhkan perusahaan. Dengan demikian tidak ada alasan lagi perusahaan mengoperasionalkan tersus seenaknya.

Penekanan ini disampaikan gubernur kepada jajaran dinas teknis Pemprov Kalteng saat rapat koordinasi dengan Balai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI di aula Eka Hapakat lantai 3, Kamis (2/2/2017).

Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau yang membawahi wilayah kerja Palangka Raya, Otto Patriawan tak menampik Bukit Pinang belum maksimal operasionalnya. Otto mengatakan Pelabuhan Bukit Pinang diserahkan ke pihaknya baru per Maret 2015.

"Sebelumnya berdiri sendiri, masuk Kesahbandaran Kereng Bangkirai. Sejak dibangun 2006 hingga 2011 itu tidak beroperasional," katanya.

Diberitakan, November 2016 Gubernur Sugianto Sabran melakukan sidak ke sejumlah Tersus yang nekad operasional di bibir Sungai Kahayan meski masih proses mengurus izin. Saat itu gubernur sedang melakukan pembenahan Tersus di Palangka Raya.Dalam sidak itu didapati dua Tersus masih bermasalah.

Yaitu ketika mengunjungi pelabuhan bongkar muat PT MSAL dan KRS di wilayah Pahadut Seberang, Palangka Raya, Senin (21/11) sore. Kelayakan Tersus yang digunakan untuk bongkar muat dan legalitas operasionalnya yang belum klir tapi beroperasional menjadi sorotan gubernur. Kendaraan pengangkut CPO yang melakukan bongkar muat area tersebut yang ternyata rata-rata menggunakan nomor polisi luar daerah Kalteng juga menjadi catatan gubernur. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru