Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honor RT dari Provinsi Sudah Dua Tahun Dihapuskan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Februari 2017 - 16:29 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Biaya operasional untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah sejak 2015 tidak lagi digelontorkan. Padahal sebelumnya, meskipun hanya senilai Rp75.000 per bulan namun anggaran ini selalu lancar diberikan kepada RT di Bumi Tambun Bungai ini. Hal ini tentu saja berpengaruh pada gerakan RT.

Menurut Ketua RT 02/RW VIII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Tuah Hang Yati, pihaknya selama ini hanya menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Palangka Raya sebesar Rp150.000 per bulan yang diberikan setiap 6 bulan sekali.

"Cuma 150.000 per bulan dan dibayar 6 bulan sekali. Selama ini begitu tapi saya dengar ada kenaikan menjadi Rp250.000 per bulan dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Nah yang dari Pemprov ini yang hilang sama sekali," ungkap Tuah kepada Borneonews, Jumat (3/2/2017).

Hal ini dibenarkan Riduanto, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya. Menurutnya setelah melakukan rapat dengan sejumlah Lurah dan Camat, pihaknya mendapat kabar kenaikan biaya operasional RT ini.

"Biaya operasional yang karena RT dan RW itu bukan pekerja, bukan pegawai. Tapi tokoh masyarakat yang mengabdi kepada bangsa dan negara. Jadi, yang diberikan ke RT dan RW bukan gaji, melainkan biaya operasional. Nah ini mulai 2017 katanya naik menjadi Rp250.000 per bulan, sebelumnya hanya Rp150.000 per bulan," ungkap Riduanto di ruang kerjanya.

Jika berbicara mengenai cukup tidaknya dana sekecil ini untuk operasional RT, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan akan berbeda jawabannya bagi setiap daerah.

"Kalau RT-nya sepi, warganya sedikit, tingkat kejahatan minim saya rasa sesuai saja. Tapi untuk RT yang harus menghadapi banyak masalah, malam-malam harus ikut razia, penggerebekan, atau banyak perkelahian misalnya saya rasa nilai ini kurang," tambah Riduanto. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru