Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Tenaga Kontrak Pemkab Lamandau Masih di Bawah UMK

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Februari 2017 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Upah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau saat ini di bawah Upah Minimum Kambupaten (UMK).

"Kita akui memang upah tenaga kontrak pemkab sampai saat ini masih rendah. Dan masih di bawah UMK," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP Umbing, Jumat (3/1/2017).

Dikatakannya, kebijakan besaran upah yang masih di bawah UMK itu terjadi untuk semua tenaga kontrak, baik pegawai lama maupun yang baru direkrut.

Arifin menambahkan, untuk tahun ini belum ada rencana penaikan upah dari yang berlaku saat ini. Adapun yang membedakan besaran upahnya hanyalah strata pendidikan serta bidang kepegawaian yang diemban tenaga kontrak.

Padahal menurutnya, idealnya upah tenaga kontrak pemkab tersebut, setidaknya menyamai UMK Lamandau yakni di kisaran Rp2.477.829 hingga Rp2.484.690.

"Kemampuan anggaran daerah saat ini tidak mampu mengcover itu, apalagi DAU (Dana Alokasi Umum) kita tahun ini saja sangat rendah," tukasnya.

Seperti diketahui, tenaga kontrak dengan pendidikan SD, SMP dan SMA besaran upahnya berkisar di angka Rp1,6 juta. Kemudian untuk tenaga kontrak dengan strata pendidikan D.II/D.III sebesar Rp1,7 juta.

Selanjutnya, untuk strata D.IV/S1/Perawat sebesar Rp1,9 juta, dan untuk S-2, Tenaga Teknis Jaringan Komputer, Dokter Umum, Dokter Hewan, Dokter Gigi, Apoteker dan Akuntan besaran upahnya sekitar Rp2,1 juta. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru