Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu 400 Gram Diancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Februari 2017 - 16:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Erliansyah, tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 404,44 gram sabu, yang diringkus Satreskoba Polres Kotim Kamis (2/2/2017) terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka kami ancam pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Jumat (3/2/2017).

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dasarnya petugas menyangkakan pasal tersebut, karena tersangka merupakan salah satu bandar besar di daerah ini. Apalagi barang bukti yang didapatkan paling besar di antara kasus-kasus narkoba yang selama ini ditangani Satreskoba Polres Kotim.

"Ini merupakan yang terbesar yang pernah kami tangani, sehingga ancaman hukuman tersebut kami anggap pantas dan sesuai dengan perbuatan tersangka," ungkap Wahyu.

Tertangkapnya Erliansyah bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada bandar sabu di daerah ini. Aparat kemudian melakukan pengintaian selama tiga hari terhadap gerak-gerik tersangka.

Setelah kecurigaan semakin menguat, polisi langsung melakukan penggerebekan di kebun nanas milik tersangka. Namun hal itu diketahui oleh Erliansyah, sehingga dia berusaha melarikan diri.

Tapi upaya itu terhenti setelah polisi memberikan enam kali tembakan peringatan. Tersangka tak berkutik dan memilih menyerah. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, guna mengetahui jaringan peredarannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru