Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakaian Linmas dan Pramuka Tetap Digunakan Pegawai Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Februari 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Arifin LP. Umbing, membenarkan pemkab sudah menerima surat edaran dari Gubernur Kalteng, perihal aturan terkait dengan penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.

Salah satu poin dalam surat tersebut menginformasikan di tahun 2017 ini pemprov tidak lagi menjadikan pakaian linmas dan pakaian pramuka sebagai pakaian dinas.

"Memang ada surat edaran yang intinya pemprov tidak lagi menjadikan pakaian jenis linmas dan pramuka sebagai pakaian dinas yang wajib digunakan di hari tertentu," katanya, Jumat (3/2/2017).

Namun demikian, sambung sekda, khusus untuk Lamandau, dipastikan tahun ini penggunaan pakaian Linmas maupun Pramuka masih diberlakukan.

"Untuk kita (Lamandau) sepertinya masih tetap sama seperti tahun lalu, pakaian linmas maupun pramuka masih digunakan," kata dia.

Meskipun, sebelum-sebelumnya pemkab selalu mengikuti surat edaran dari provinsi.

"Kebijakannya kan tidak baku, karena untuk aturan pakaian ini bupati juga diperbolehkan untuk membijakinya," kata dia.

Dirinya mengatakan, penggunaan pakaian linmas dan pramuka ini tidak ada alasan khusus apapun yang mendasarinya.

"Hanya kita menyamakannya saja dengan tahun sebelumnya, bupati juga inginnya tidak ada perubahan," kata dia.

Seperti diketahui, aturan pakaian dinas di Pemkab Lamandau yang berlaku saat ini adalah, Senin menggunakan pakaian linmas, Selasa PDH Khaki, Rabu pakaian putih hitam, Kamis menggunakan Batik, dan Jumat pakaian olahraga. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru