Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Belum Setujui SK Pansel Lelang Jabatan Pemkot

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Februari 2017 - 19:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sudah sejak akhir tahun 2016 lalu, tepatnya tanggal 30 Desember 2016 mengirimkan Surat Keputusan (SK) penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekretaris Daerah dan Tiga Kepala SKPD di lingkup pemerintah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk disetujui. 

Meski demikian, hingga memasuki bulan Februari 2017 surat tersebut belum juga mendapat persetujuan. Hal ini berimbas pada terlambatnya pelaksanaan lelang jabatan di lingkup Pemkot Palangka Raya dan tidak efektifnya jabatan pada 3 posisi penting ini.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Komisi A DPRD Kota Palangka Raya dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Palangka Raya yang membahas rencana pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2017, Jumat (3/2/2017). 

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, pihaknya meminta agar Gubernur Kalteng segera dapat menerbitkan SK tersebut guna menunjang kinerja Pemkot.

"Sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pansel harus dibentuk untuk menyeleksi jabatan yang masih kosong. Tapi upaya lelang jabatan hingga saat ini terganjal belum terbentuknya Pansel lelang jabatan karena SK panselnya belum juga turun dari Gubernur Kalteng," ungkap Beta di sela-sela rapat. 

Seperti diketahui, hingga saat ini posisi Sekda Kota Palangka Raya masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Kandarani selama bertahun-tahun, di tambah lagi Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga kosong jabatan pasca perubahan OPD pada akhir 2016 lalu.

"Padahal apabila SK pansel sudah diteken, Pemkot dapat segera melakukan sistem lelang jabatan terbuka dan dilaporkan kepada pihak KASN," pungkas Politisi PAN ini. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru