Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Non Job Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Pejabat Fungsional

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Februari 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seiring dengan perombakan kabinet di Pemkab Lamandau beberapa waktu lalu, ternyata meninggalkan persoalan lain, yakni adanya sejumlah pegawai golongan IV yang saat ini berstatus pegawai fungsional tertentu atau umum sering disebut PNS nonjob.

Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP Umbing, memastikan pemkab menemukan salah satu solusi yakni mempersilahkan pegawai tersebut mengajukan diri untuk menjadi pejabat fungsional tertentu.

"Pemkab sudah berkonsultasi dengan komisi ASN. Atau pemerintah pusat. Nah, solusi dari pusat ini mereka (pegawai ASN fungsional tertentu) diarahkan untuk ke jabatan fungsional," katanya, Jumat (3/2/2017).

Misalnya, kata dia, seperti halnya menjadi auditor, perencana, dan sebagainya.

Arifin menyebutkan, pemkab juga telah berbicara dengan pegawai fungsional in terkait solusi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada yang menindaklanjutinya.

"Mereka sudah kita panggil, kita bicara, kita juga sampaikan solusi ini. Ada beberapa orang yang merespon," tukasnya.

Seperti diketahui, setelah adanya perubahan komposisi kabinet atas alasan penyesuai OPD awal tahun lalu, saat ini ada belasan ASN di Lamandau yang berstatus pegawai fungsional tertentu atau non job. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru