Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Retribusi IMB Ada Kenaikan, Tunggu Petunjuk Gubernur Kalteng

  • 03 Februari 2017 - 18:36 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kapuas tidak mengalami kenaikan pasca perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun untuk sementara, ada kenaikan tarif untuk retribusi IMB sesuai dengan Kepentingan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU).

"Memang ada kenaikan tarif retribusi IMB,namun kita akan meminta petunjuk kepada pak gubernur dan surat sudah dikirim,terkait kenaikan tersebut," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Septedy di ruang kerjanya, Jumat (3/2/2017).

Ia melanjutkan besaran tarif tidak sesuai dengan apa yang di berlakukan selama ini. Sebab kalau kenaikan tarif retribusi IMB tersebut sesuai dengan Peraturan kementrian PU,belum lagi putusan mendagri Perda retribusi IMB masuk daftar Mendagri untuk segera di cabut.

"Permasalahan yang di hadapi sekarang Perda retribusi IMB kita masuk daftar untuk di cabut oleh Mentri dalam negeri," ungkap dia.

Septedy mengakui, pelimpahan kewenagan untuk mengeluarkan ijin IMB yang sekarang sudah menjadi kewenangan ke pihak kecamtan,tidak di tarik.Agar pelayanan birokrasi lebih cepat.

"Perijinan IMB tetap di kecamtan dan kami tidak akan menarik ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , tetapi nanti lihat ada potensi untuk di kelolah oleh kecamtan akan di berikan,indikatornya apa kah efektif dan efisien di selenggarakan oleh Kecamtan," bebernya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru