Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bagaimana Jika Pembeli Jasa Prostitusi yang Dihukum

  • 04 Februari 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penutupan lokasi prostitusi tidak berdampak besar terhadap penanggulangan penyebaran HIV/AIDS. Malah, dalam banyak kasus, setelah penutupan arena prostitusi, penyebaran HIV/AIDS meningkat.

Dari hasil riset yang pernah dirilis Universitas Negeri Semarang (Unes), penderita HIV/AIDS mengalami peningkatan tajam dari 11 ribu orang pada tahun 2015, menjadi 19 ribu pada tahun 2016. Penelitian itu menyebut, salah satu sebab meluasnya penularan HIV/AIDS, adanya kebijakan penutupan lokasi prostitusi di sejumlah kawasan.

Lalu bagaimana sebaiknya penanganan prostitusi dilakukan

"Sepertinya kita perlu belajar dengan negara Swedia, mereka terbukti berhasil menekan angka penularan HIV/AIDS sekaligus menekan aksi prostitusi," ungkap Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Erfin Hidayat, saat dihubungi Borneonews, Sabtu (4/2/2017).

Menurutnya, negeri di Skandinavia itu menggunakan perspektif perlindungan terhadap perempuan dalam hukum prostitusi di negaranya. "Swedia membebaskan orang menjual prostitusi, tapi pembelinya yang dihukum dengan denda yang begitu besar," jelas Erfin.

Menurut Erfin, langkah tersebut perlu dipikirkan oleh pemerintah melalui riset yang lebih mendalam. "Seperti apa penerapannya, kita perlu modifikasi model yang ada di Swedia. Itu perlu dimodifikasi, karena itu satu-satunya negara yang sukses mengurangi angka prostitusi dan penularan HIV/AIDS di negaranya," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru