Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Zenith di Jalan Murjani Dibekuk

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Februari 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pengedar obat daftar G jenis zenith di Jalan dr Murjani, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Pelaku berinisial AMT (32 tahun), warga Gang Rahayu.

"Barang bukti yang disita sebanyak 48 butir zenith dan satu buah tas pinggang tempat penyimpanan obat," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatot Sisworo, Minggu (5/2/2017).

Ia menuturkan, AMT ditangkap ketika sedang menunggu warga untuk transasksi pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari keterangan AMT, tersangka sudah delapan menjadi mengedarkan obat terlarang itu. Lokasi peredaran di belakang bengkel Teknik Ban, Gang Rahayu, Jalan dr Murjani.

Barang bukti yang disita merupakan sisa obat yang belum terjual. AMT biasanya menjual zenith seharga Rp25 ribu per keping. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pembeli katanya buruh angkut barang sama juru parkir dan penjaga malam pertokoan di sekitar Jalan Murjani. Sedangkan dari mana AMT mendapatkan barang, masih dalam penyelidikan," tutur Kasat Narkoba. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru