Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anda Jadi Korban Penipuan Online, Segera Lakukan Ini !

  • 06 Februari 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jika Anda menjadi korban penipuan online maupun melalui telepon, bisa mengambil langkah berikut ini. Beberapa korban dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik dan uang yang telah ditransfer dapat kembali.

Pertama Siapkan Bukti Transaksi

- Bukti salinan (SMS, WhatsApps/WA, BBM, Email).

- Data penipu/pelaku (nama, nomor telepon, nomor rekening).

- Bukti transfer bank.

- Membuat laporan penipuan.

Laporan tersebut berisi bukti transaksi, kronologi dan kejadian penipuan di atas materai sebagai pelengkap untuk memblokir rekening penipu.

Kedua Membuat Laporan di Kepolisian (LP)

Laporan yang telah dibuat tersebut selanjutnya dibawa ke SPKT (Sentra Peelayanan Kepolisian Terpadu) di Polres atau Polsek terdekat. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akan memberikan salinan LP kepada pelapor.

Ketiga Membuat Surat Penutupan Rekening

Langkah selanjutnya, salinan LP dibawa ke kantor cabang bank terdekat. Jelaskan kepada pihak bank jika anda telah menjadi korban penipuan dan selanjutnya mintalah pihak bank untuk memblokir rekening pelaku penipuan.

Keempat Tunggu Panggilan dari Pihak Bank

Jika bank menyetujui permohonan peblokiran rekening pelaku penipuan, maka pelaku akan diminta untuk mendatangi bank dan pihak bank akan meminta pelaku untuk menghubungi korban.

Saat inilah Anda jelaskan kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan (mengembalikan uang) atau diproses secara hukum untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Kelima Urus Surat Pencabutan Perkara

Setelah kedua belah pihak (pelaku dan korban) sepakat berdamai dan pelaku mengembalikan uang korban, segera meminta surat pencabutan perkara dari pihak kepolisian tempat melapor sebelumnya, sertakan surat pengakuan kesalahan dan fotocopy KTP pelaku.

Keenam Kirim Email ke Cyber Crime

Jika tidak ada kesepakatan antara korban dan pelaku atau pihak bank tidak berhasil menghubungi pelaku, ambil langkah berikutnya. Foto/scan salinan LP berikut semua bukti yang ada, kirim ke email Cyber Crime Mabes Polri ([email protected]).

Langkah pertama hingga terakhir gratis alias tidak dipungut biaya. Korban hanya menanggung biaya pembelian materai yang digunakan saat membuat laporan penipuan. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru