Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot harus Awasi Alihfungsi Bangunan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 Februari 2017 - 20:53 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta mengawasi bangunan-bangunan yang beralihfungsi tanpa izin. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti menyikapi kesiapan Pemkot untuk menindaktegas bangunan-bangunan yang beralihfungsi dari peruntukan awal.

"Saya setuju dan berharap Pemkot gerak cepat melaksanakan ini sebelum berakibat fatal," kata Alfian saat dihubungi Borneonews, Senin (6/2/2017).

Saat ini, kata dia, sudah banyak rumah dan toko (ruko) yang beralihfungsi menjadi sarang walet bahkan hotel. Kondisi ini tentu mengganggu warga sekitar bangunan terutama bagi bangunan yang beralihfungsi menjadi sarang walet.

"Misalkan diubah menjadi sarang walet sehingga struktur dan fisik bangunan berubah, pastinya ini menyalahi aturan. Semestinya bangunan yang beralih fungsi wajib mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) nya terlebih dahulu. Alih fungsi sebuah bangunan terutama efeknya terhadap lingkungan akan terasa imbasnya. Misalnya limbah dari bangunan yang beralih fungsi diduga kuat dapat menganggu ketentraman warga yang dekat bangunan tersebut," terang dia. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru