Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sikap Perwakilan PT Makin Grup Mengambang, Perundingan diskors

  • Oleh Roni Sahala
  • 07 Februari 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sikap perwakilan PT Makin Grup terkait kesanggupan membayar pesangon karyawan masih mengambang. Perundingan yang berlangsung , Selasa (7/2/2017), pun terpaksa diskors.

Mediator perundingan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Kena, memustuskan pertemuan skors selama 30 menit. Waktu tersebut diberikan agar perwakilan perusahaan dapat bermusyawarah secara tertutup.

Skors diberikan karena pihak perusahaan belum juga menunjukkan kepastian sikap mereka. Padahal sebelumnya, perundingan ditunda satu malam agar masing-masing pihak bisa merumuskan draf keputusan yang dapat disepakati diperundingan.

Namun, ternyata hanya perwakilan buruh yang membawa draf keputusan. Sementara itu, perusahaan bahkan mengingkari keputusan yang sebelumnya sudah siap mereka sepakati.

Sementara itu, Majelis Pertimbangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng Jasa Tarigan pesimistis perwakilan PT Makin Grup yang hadir memiliki kapasitas mengambil keputusan.

"Tidak jelas apa posisi mereka di PT Makin Grup, padahal sebelumnya yang diundang kan direktur utama agar bisa mengambil keputusan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 425 buruh PT Sari Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT Multi Sawit Kahuripan (MSK), anak Makin Grup menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon. Beberapa di antaranya sempat menggelar aksi mogok makan di Bundaran Besar Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru