Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemekaran Desa di Sukamara Terganjal Karena Faktor Ini...

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Februari 2017 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Adanya kebijakan moratorium pemekaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuat Pemkab Sukamara belum bisa memproses permohonan yang mengajukan pemekaran desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Sukamara Banjarnahor mengatakan, adanya moratorium pemekaran desa yang dikeluarkan pemerintah provinsi sejak adanya pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu, sehingga membuat pengajuan pemekaran desa tidak bisa diproses.

'Kami belum bisa memproses sebelum moratorium tersebut dicabut oleh provinsi,' kata Banjarnahor, Selasa (7/2/2017).

Menurut Banjar, dikeluarkannya moratorium karena apabila pemekaran desa tetap dilakukan saat Pilkada maka bisa merubah data kependudukan yang ada di KPU Provinsi. Untuk mengantisifasi hal tersebut dikeluarkan lah moratorium itu.

'Saat ini memang ada desa yang berupaya melakukan pemekaran adalah Desa Karta Mulya, di mana desa tersebut berencana mekar menjadi dua desa yakni Desa Karta Mulya dan Dusun Pudu Kuali,' terangnya.

Dengan kondisi itu Banjarnahor meminta pihak desa agar bersabar menunggu. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru